PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada
Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- dosen;
- instruktur/widyaiswara; dan
- tenaga kependidikan. (21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas:
- dosen;
- instruktur; dan
- tenaga kependidikan.
(3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada
PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Paragraf 1 Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
