PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas:
- sertifikat SK No 148635 A
PRES !DEN
- sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau
- gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (21 Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
