PENDIDIKAN
Pasal 2
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang
bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan
pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KEDINASAN Pasal 4
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta
didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
(1) Program pendidikan kedinasan yang merupakan program
pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.
(2) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5) Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban
belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Penjurusan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan
dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(7) Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan
dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
(8) Penataan dan pengembangan program studi dilakukan
oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.
(9) Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 6
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh
satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan
dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan
kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 7 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7
(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
Pasal 8
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas
dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan
terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan.
(2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan
adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
(3) Tenaga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri
atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan
lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang pengelolaan satuan pendidikan.
BAB V PESERTA
DIDIK Pasal 10
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Pasal 11
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran;
mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan
memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2) Peserta . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan pendidikan;
menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
PENDANAAN
Pasal 13
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang
keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut
prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi anggaran pendidikan kedinasan.
PENDIRIAN
Pasal 16
(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan
tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK kepada Menteri yang meliputi:
- hasil . . .
www.djpp.depkumham.go.id
hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta status kepegawaian calon peserta didik yang diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan kedinasan tersebut;
satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait maupun yang berada di luar Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
rancangan anggaran dasar.
Pasal 17
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan
pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
- kurikulum;
- pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- sistem manajemen dan proses pendidikan;
- kekhususan pendidikan kedinasan; dan
- dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
Pasal 19
(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan
pendidikan kedinasan.
(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program
pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan
Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN- PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KERJA SAMA
Pasal 22
(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama
dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.
(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
program kembaran;
program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pemanfaatan berbagai sumber daya;
penerbitan terbitan berkala ilmiah;
penelitian dan pengembangan;
penyelenggaraan seminar;
program pendidikan pesanan; dan/atau
bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
- kontrak manajemen;
- pendayagunaan aset;
- usaha penggalangan dana;
- pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan intelektual/paten; dan/atau
- bentuk lain yang dianggap perlu.
SANKSI
Pasal 23
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
BAB XIII KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 24
(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
- Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternatif penyesuaian:
- pendidikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih- statuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih- statuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3).
- Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
- pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih- statuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan
sektoral . . .
www.djpp.depkumham.go.id
sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu atau diserahkan kepada pemerintah daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 25
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
