Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh
satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan
dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan
kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 7 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
