PP
PENDIDIKAN
Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
