PP
PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 4 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas
dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
