Pasal 9
BAB 4 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan
terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan.
(2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan
adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
(3) Tenaga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri
atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan
lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang pengelolaan satuan pendidikan.
BAB V PESERTA
DIDIK Pasal 10
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
