Pasal 11
BAB 4 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran;
mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan
memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2) Peserta . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan pendidikan;
menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
