PP
PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
PENDANAAN
