PP
PENDIDIKAN
Pasal 13
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
