Pasal 22
(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama
dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.
(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
program kembaran;
program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
pemanfaatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pemanfaatan berbagai sumber daya;
penerbitan terbitan berkala ilmiah;
penelitian dan pengembangan;
penyelenggaraan seminar;
program pendidikan pesanan; dan/atau
bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
- kontrak manajemen;
- pendayagunaan aset;
- usaha penggalangan dana;
- pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan intelektual/paten; dan/atau
- bentuk lain yang dianggap perlu.
SANKSI
