PP
PENDIDIKAN
Pasal 21
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
KERJA SAMA
