PP
PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 9 — EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan
Badan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN- PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
PENGAWASAN
