PP
PENDIDIKAN
Pasal 19
BAB 9 — EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan
pendidikan kedinasan.
(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program
pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
