Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang
bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan
pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KEDINASAN Pasal 4
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta
didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
