PP
PENDIDIKAN
Pasal 17
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan
pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
- kurikulum;
- pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- sistem manajemen dan proses pendidikan;
- kekhususan pendidikan kedinasan; dan
- dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
