PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7
huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
- pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; atau
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PTKL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal19...
SK No 148640 A
PRESIDEN
-t2-
