PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b paling sedikit terdiri atas unsur:
- pen5rusun kebijakan;
- pelaksana akademik;
- pengawasan penjaminan mutu;
- penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- pelaksana administrasi atau tata usaha. (21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
