PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui: .a. penyelarasan kurikulum;
- penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasararLa;
- memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau
- memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
