PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
b.dalam... SK No 148644A
PRESIDEN
_ 16_
- dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL;
- peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
- PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
- PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan;
- dalam...
SK No 148645 A
PRESIOEN
-t7-
e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan f Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
