PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 26
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan ;
penghentian SK No 148643 A
PRESIDEN
- penghentianpembinaan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
