PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 25
BAB 4 — EVALUASI DAN AKREDITASI
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peranndang-undangan.
