PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 24
BAB 4 — EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal.
(2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan
PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
