PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 23
BAB 4 — EVALUASI DAN AKREDITASI
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan terhadap:
- mahasiswa;
- program studi; dan
- satuan pendidikan.
(4) Evaluasi. . .
SK No 148642A
PRESIDEN
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
