PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 22
BAB 4 — EVALUASI DAN AKREDITASI
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Tinggi Nonkedinasan
