PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
- pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis;
- target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan
- acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB IV. . .
SK No 148641 A
FRESIDEN
13
Bagian Kesatu Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
