PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 2
BAB 2 — PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
(1) Kementerian Lain atau LPNK dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan:
- Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
- PendidikanTinggiNonkedinasan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
