PP
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148646A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 148667 A
PRESIDEN
