KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional. 2 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 3 Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun. 4 Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia danlatau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia. 5 Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor. 6 Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. I Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Kebijakan dasar PEN bertujuan:
mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagr peningkatan Ekspor nasional;
mempercepat peningkatan Ekspor nasional; c memba.ntu pcningkalan kemampuan produksi nasional yang bcrciaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk F)kspor; dan
mendorong
SK No 002633 A
PRESIDEN
- mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi Ekspor. (21 Kebijakan dasar PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
- penerapan kombinasi strategi PEN pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar;
- pelaksanaan PEN untuk mendukung hilirisasi produk Ekspor, diversifikasi produk dan pasar Ekspor, serta meningkatkan volume dan nilai Ekspor; danlatau
- sinergi dengan pemangku kepentingan.
Bagian Kesatu Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 3
(1) Strategi PEN diarahkan pada kegiatan:
- menghasilkan devisa;
- menghemat devisa dalam negeri; dan/atau
- meningkatkan kapasitas produksi nasional.
(2) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan komposisi tertentu yang didukung analisis dampak ekonomi dan sosial.
(3) Strategi PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dan dilaksanakan melalui RJP.
Pasal 3O
Dalam menyusun strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LPEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan.
Pasal 4
(1) Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar.
(2) Kegiatan
SK No 002634 A
PRESIDEN
(2) Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang berorientasi Ekspor.
(3) Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi Ekspor yang berdaya saing tinggi.
Bagian Kedua Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa Paragraf 1 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku
Pasal 5
Aspek pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) merupakan Pelaku Ekspor yang meliputi:
- usaha mikro, kecil, dan menengah;
- usaha menengah berorientasi Ekspor;
- koperasi; dan
- pelaku usaha lainnya.
Pasal 6
(1) PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang
ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.
(2) Prinsip mengenal nasabah diterapkan kepada Pelaku
Ekspor yang akan menggunakan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
(1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a rnerupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Usaha
SK No 002635 A
PRESIDEN
(2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.0O0.OOO.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah).
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
(4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50O.O00.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
(6) Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui:
- pembiayaan langsung;
- pembiayaan inti plasma;
- pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
- pembiayaan xepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing) ; dan / atau
- skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk
Pasal 9
(1) Aspek produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) berupa barang danlertzru jasa.
(2) Produk
SK No 002636 A
PRESIDEN
(21 Produk berupa barang sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) meliputi barang konsumsi dan barang produksi.
(3) Produk berupa jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disuplai dengan cara:
- pasokan lintas batas (cross border supplg);
- konsumsi di luar negeri (consumption abroad);
- keberadaan komersial (commercial presence); atau persons). d. perpindahan manusia /mouement of natural
Pasal 10
(1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan
industri potensial. (21 Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri.
Paragraf 3 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar
Pasal 1 1
(1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional
ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa
Pasal 12
PEN dalam rangka menghemat devisa dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta kebijakan lain bagi industri dan penyedia jasa lrang menghasllkan bahan baku dan jasa yang scbelumnya ciiimpor.
Ragian
SK No 002637 A
PRESIDEN
-t- Bagian Keempat Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Meningkatkan Kapasitas Produksi Nasional
Pasal 13
PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa berorientasi Ekspor.
Bagian Kelima Pelaksanaan Arah Strategi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 14
Dalam melaksanakan arah strategi PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
- Menteri melakukan monitoring dan evaluasi serta dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan;
- LPEI melaksanakan langkah mitigasi risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1) LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan
wewenangnya. (21 Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
- risiko kepailitan;
- kelancaran pembayaran kewajiban; dan
- penerapan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEL
(3) Dalarn
SK No 002638 A
PRESIDEN
(3) Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam
bentuk:
- pembiayaan;
- penjaminan; dan/atau
- asuransi. (21 Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa:
- menyediakan jasa konsultasi;
- melakukan restrukturisasi PEN;
- melakukan reasuransi;
- melakukan penyertaan modal; danlatau
- melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
Pasal 17
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang
melakukan:
- Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsurrg (indirect export); dan/atau
- kegiatan penunjang Ekspor.
(2) Fasilitas .
SK No 002639 A
PRESIDEN
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili
di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
LPEI dapat memberikan PEN kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startupl.
Pasal 19
LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Pasal 20.
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 16 ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
- membuka unit kerja khusus;
- mengalokasikanmodal tersendiri;
- melakukan pembukuan secara terpisah;
- menunjuk Dewan Pengawas Syariah: dan
- mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua Fasilitas Pcmbiayaan Ekspor Nasional
Pasal 21
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post- shipment).
(2) Fasrlitas .
SK No 002640 A
PRESIDEN
_ 10_ (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan:
- dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prosp ek (feasible) ; atau
- tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prosp ek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori
transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Jasa Konsultasi
Pasal 22
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (21 huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN.
(2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
- konsultasi;
- pemberdayaan;
- pengembangankapasitas;
- advokasi; dan/atau
- jasa konsultasi lainnya.
(3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat
mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi. Bagian . . .
SK No 002641 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 23
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI:
- membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajiban, melalui:
- penjadwalan kembali (resclrcdullingl;
- persyaratan kembalt (reconditioningl;
- penataan kembali (restructuring); dan
- upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim dilakukan dalam industri jasa keuangan;
- melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau
- melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam hal dapat dilakukan subrogasi.
Bagian Kelima Reasuransi
Pasal 24
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)lhuruf c dilakukan LPEI dalam hal:
- menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau
- menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi lain.
Bagian Keenam Peny.ertaan Modal
Pasal 25
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 002642 A
PRESIDEN
-t2- Bagian Ketujuh Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan wewenang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Pasal 26
(1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan
wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional. (21 sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan ff,?ilT
- penjaminan balik;
- penjaminan bersam a (joint-guararutee);
yans di,akukan un,uk . :.::ffll: il:::H;T[?u memenuhi kebutuhan nasional;
- fasilitasi kegiatan imbal dagang;
- pemberianfasilitasdiskonto (discountingfacilities);
- berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator, serta arranger untuk kegiatan Ekspor;
- pemberian pendampingan teknis (technical assistance);
- penyediaan fasiiitas pembiayaan sistem resi gudang dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement);
- pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembiayaan...
SK No 002643 A
PRESIDEN
(3) Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan Menteri.
Pasal 27
(1) Menteri selaku pembina menetapkan ukuran kinerja LPEI
terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasai 15 ayat (1).
(2) Penetapan ukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- melaksanakan penugasan khusus;
- memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai dengan strategi PEN; dan/atau
- mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengembangkan barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan
pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan.
(2) Kerja
SK No 002644 A
PRESIDEN
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan daiam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 29
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:
- melakukan transaksi pasar uang;
- menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;
- rnelakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuttn peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
Pasal 31
(I) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan
pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor nasional.
(2) Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), I,PEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasai 32
(1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan potitik luar
negeri, LPEI berkoordinasi dengan kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang luar negeri.
(2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 002645 A
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu,
LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Sinergi dengan Exirnbank dan Export Credit Agency Negara Lain
Pasal 34
(1) Selain bertindak sebagai eximbank, LPEI juga bertindak
sebagai export credit agenca bagi negara Republik lndonesia.
(2) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat melakukan kerja sama dengan
eximbank dan export credit agencA negara lain. Bagian Keempat Sinergi dpngan Pihak Lain
Pasal 35
Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan tinggi;
- lembagainternasional; dan/atau
- lembaga atau pihak lain.
Pasal 36
LPEI menyusun RJP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemcrintah ini diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 002662 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2OL9
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan,
'anna Djaman
SK No 042647 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan Ekspor nasional, diperlukan kebijakan yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan Ekspor nasional; b bahwa dalam upaya meningkatkan Ekspor nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disusun Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9571;
