Pasal 10
BAB 2 — STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) PEN mendorong Ekspor produk industri prioritas dan
industri potensial. (21 Kriteria produk industri prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria produk industri potensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan koordinasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri.
Paragraf 3 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pasar
Pasal 1 1
(1) Aspek pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dapat berupa pasar tradisional dan pasar nontradisional.
(2) Kriteria pasar tradisional dan pasar nontradisional
ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghemat Devisa
