PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 28
BAB 5 — SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan.
(2) Kerja
SK No 002644 A
PRESIDEN
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan daiam negeri dan/atau luar negeri.
