PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 27
BAB 4 — PENGUKURAN KINERJA
(1) Menteri selaku pembina menetapkan ukuran kinerja LPEI
terhadap PEN yang dilaksanakan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasai 15 ayat (1).
(2) Penetapan ukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- melaksanakan penugasan khusus;
- memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor sesuai dengan strategi PEN; dan/atau
- mendorong Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c untuk mengembangkan barang dan/atau jasa yang berorientasi Ekspor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan
pengukuran kinerja LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan
