Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan
wewenang LPEI sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (21 huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia serta mengikuti perkembangan perdagangan internasional. (21 sebaeaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan ff,?ilT
- penjaminan balik;
- penjaminan bersam a (joint-guararutee);
yans di,akukan un,uk . :.::ffll: il:::H;T[?u memenuhi kebutuhan nasional;
- fasilitasi kegiatan imbal dagang;
- pemberianfasilitasdiskonto (discountingfacilities);
- berperan sebagai fasilitator, akselerator, agregator, serta arranger untuk kegiatan Ekspor;
- pemberian pendampingan teknis (technical assistance);
- penyediaan fasiiitas pembiayaan sistem resi gudang dan/atau bukti kerja sama tiga pihak/ perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement);
- pemasaran, promosi, dan kerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya di negara tujuan Ekspor yang pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan/atau
- kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembiayaan...
SK No 002643 A
PRESIDEN
(3) Pembiayaan substitusi impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan data yang diterbitkan oleh lembaga/badan penyedia data yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga terkait dan persetujuan Menteri.
