PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf d dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan kepada badan hukum dalam negeri dan badan hukum luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 002642 A
PRESIDEN
-t2- Bagian Ketujuh Kegiatan Lain yang Menunjang Fungsi, Tugas, dan wewenang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
