PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Kegiatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)lhuruf c dilakukan LPEI dalam hal:
- menjadi pihak yang menerima pengalihan risiko dari perusahaan asuransi lain; dan/atau
- menjadi pihak yang mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi lain.
Bagian Keenam Peny.ertaan Modal
