PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Kegiatan restrukturisasi PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan upaya LPEI:
- membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajiban, melalui:
- penjadwalan kembali (resclrcdullingl;
- persyaratan kembalt (reconditioningl;
- penataan kembali (restructuring); dan
- upaya penyelesaian kewajiban lainnya yang lazim dilakukan dalam industri jasa keuangan;
- melakukan regres untuk penyelesaian penjaminan; atau
- melakukan subrogasi untuk penyelesaian asuransi dalam hal dapat dilakukan subrogasi.
Bagian Kelima Reasuransi
