PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
ayat (21 huruf a ditujukan kepada pihak terkait untuk memberi bantuan dan mengatasi hambatan dalam rangka Ekspor serta penyediaan PEN.
(2) Jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
- konsultasi;
- pemberdayaan;
- pengembangankapasitas;
- advokasi; dan/atau
- jasa konsultasi lainnya.
(3) Dalam memberikan jasa konsultasi, LPEI dapat
mengenakan imbal jasa konsultasi kepada penerima jasa konsultasi. Bagian . . .
SK No 002641 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional
