PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Ekspor pada tahap sebelum pengapalan Qtre-shipment) atau setelah pengapalan (post- shipment).
(2) Fasrlitas .
SK No 002640 A
PRESIDEN
_ 10_ (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan kepada Pelaku Ekspor untuk transaksi/proyek yang dikategorikan:
- dapat dibiayai oleh perbankan (bankable) dan mempunyai prosp ek (feasible) ; atau
- tidak dapat dibiayai oleh perbankan (not bankable), tetapi mempunyai prosp ek (feasible) untuk peningkatan Ekspor nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori
transaksi/proyek yang diberikan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Jasa Konsultasi
