PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Pasal 20.
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 16 ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Dalam memberikan fasilitas dan melakukan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI wajib:
- membuka unit kerja khusus;
- mengalokasikanmodal tersendiri;
- melakukan pembukuan secara terpisah;
- menunjuk Dewan Pengawas Syariah: dan
- mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua Fasilitas Pcmbiayaan Ekspor Nasional
