PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 29
BAB 5 — SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU
Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, LPEI dapat:
- melakukan transaksi pasar uang;
- menerima dan melaporkan devisa hasil Ekspor;
- rnelakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuttn peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah
