PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 31
BAB 5 — SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU
(I) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, LPEI dapat melakukan kegiatan riset dan
pengembangan dalam rangka mendorong program Ekspor nasional.
(2) Dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), I,PEI berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasai 32
(1) Dalam hal pelaksanaan PEN terkait dengan potitik luar
negeri, LPEI berkoordinasi dengan kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang luar negeri.
(2) PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal. . .
SK No 002645 A
PRESIDEN
