PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 33
BAB 5 — SINERGI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN PEMANGKU
(1) Dalam mengoptimalkan potensi Ekspor di daerah tertentu,
LPEI dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit dalam bentuk pengembangan usaha dan/atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Sinergi dengan Exirnbank dan Export Credit Agency Negara Lain
