PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
PEN yang ditujukan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilaksanakan melalui:
- pembiayaan langsung;
- pembiayaan inti plasma;
- pembiayaan kepada Lembaga Jasa Keuangan yang memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf c;
- pembiayaan xepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing) ; dan / atau
- skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Produk
