Pasal 7
BAB 2 — STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a rnerupakan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Usaha
SK No 002635 A
PRESIDEN
(2) Usaha menengah berorientasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp5O.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.0O0.OOO.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah).
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
(4) Pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf d merupakan pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50O.O00.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) selain koperasi.
(5) Nilai nominal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (4) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
(6) Ketentuan mengenai perubahan nilai nominal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
