Pasal 4
BAB 2 — STRATEGI PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Kegiatan yang menghasilkan devisa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kombinasi Ekspor pada aspek pelaku, aspek produk, dan aspek pasar.
(2) Kegiatan
SK No 002634 A
PRESIDEN
(2) Kegiatan yang menghemat devisa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang sebelumnya diimpor, untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa yang berorientasi Ekspor.
(3) Kegiatan yang meningkatkan kapasitas produksi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan mendorong Pelaku Ekspor dalam rangka hilirisasi dan pengembangan produk berorientasi Ekspor yang berdaya saing tinggi.
Bagian Kedua Pembiayaan Ekspor Nasional Dalam Rangka Menghasilkan Devisa Paragraf 1 Pembiayaan Ekspor Nasional pada Aspek Pelaku
