PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 002662 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2OL9
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan undangan,
'anna Djaman
SK No 042647 A
PRESIDEN
