PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang
melakukan:
- Ekspor langsung (direct export) dan Ekspor tidak langsurrg (indirect export); dan/atau
- kegiatan penunjang Ekspor.
(2) Fasilitas .
SK No 002639 A
PRESIDEN
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili
di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
