PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1), LPEI menyediakan fasilitas dalam
bentuk:
- pembiayaan;
- penjaminan; dan/atau
- asuransi. (21 Selain kegiatan menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melaksanakan kegiatan berupa:
- menyediakan jasa konsultasi;
- melakukan restrukturisasi PEN;
- melakukan reasuransi;
- melakukan penyertaan modal; danlatau
- melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap).
