PP
KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
(1) LPEI melaksanakan PEN berdasarkan fungsi, tugas, dan
wewenangnya. (21 Dalam melaksanakan PEN, LPEI merupakan lembaga keuangan yang memiliki karakteristik khusus dalam:
- risiko kepailitan;
- kelancaran pembayaran kewajiban; dan
- penerapan batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEL
(3) Dalarn
SK No 002638 A
PRESIDEN
(3) Dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi mitra LPEI memperhatikan status LPEI yang memiliki karakteristik khusus serta memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan.
