TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi pemerintahan tertentu adalah urusan pemerintahan yang bersifat khusus untuk kepentingan nasional yang dilaksanakan di kawasan khusus.
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, yang selanjutnya disingkat DPOD, adalah dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pemerintah menetapkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.
Pasal 4
Penetapan kawasan khusus harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Bagian Kesatu Persyaratan Administratif
Pasal 5
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri
dan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:
- rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
- luas dan status hak atas tanah;
- rencana dan sumber pendanaan; dan
- rencana strategis.
- rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan; dan
- rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan khusus.
(2) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan
oleh gubernur meliputi:
- rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
- rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan
oleh bupati/walikota meliputi:
- rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
- rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis
Pasal 6
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur,
bupati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan, kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
(2) Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai bidang tugas masing-masing.
Bagian Ketiga Persyaratan Fisik Kewilayahan
Pasal 7
Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang
disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota meliputi:
- peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
- status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa; dan
- batas kawasan khusus.
Bagian Kesatu Usulan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 8
(1) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah
kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Setelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat
persetujuan, gubernur menyampaikan persetujuan tersebut kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan.
(4) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Kedua Usulan Gubernur
Pasal 9
(1) Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta persetujuan.
(2) Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan gubernur.
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat
persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur
menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Ketiga Usulan Bupati/Walikota
Pasal 10
(1) Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.
(2) Setelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat
persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi.
(3) Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur,
bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Keempat Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi
Pasal 11
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam
2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan
kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Kelima Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi
Pasal 12
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam
2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam provinsi yang berbeda, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan
Perwakilan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus menunjuk salah satu gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan
kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Keenam Sosialisasi Usulan Rencana Penetapan Kawasan Khusus
Pasal 13
Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.
Pasal 14
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bagian Ketujuh Pengkajian dan Verifikasi Usulan
Pasal 15
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi
kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
- berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
- mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
Pasal 16
(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah
memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus
belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.
Pasal 17
Presiden menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
Pasal 18
(1) Dalam hal Presiden menyetujui usulan penetapan kawasan
khusus, maka:
- Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
- Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Rancangan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.
Pasal 20
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan
penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan
pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri
meliputi:
koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan khusus;
pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan kawasan khusus;
- perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus; dan
- penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus.
(3) Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan oleh Pemerintah sebagai bahan pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.
PENDANAAN
Pasal 24
(1) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(2) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.
Pasal 25 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 25
(1) Pendanaan dalam rangka pembinaan umum kawasan
khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pendanaan dalam rangka pembinaan teknis kawasan
khusus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran masing-masing kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
Pasal 26
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah penetapan masing-masing kawasan khusus.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
